Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya, tempat kerja dapat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja. Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan bagian penting dalam perlindungan K3 diselenggarakan melalui pelaksanaan P3K di tempat kerja.
Untuk itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi telah menetapkan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang “ Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut, perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja dapat diwujudkan melalui tindangan pertolongan pertama secara tepat dan tepat.
Mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi industri begitu cepat sehingga potensi bahaya dan resiko terjadinya Kecelakaan dan Penyakit akibat kerja semakin besar. Untuk itu itulah petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja diharapkan dapat berperan untuk segera menangani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit secara cepat dan tepat sehingga tujuan P3K di tempat kerja dapat terwujud dengan tindakan pemberian perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan dari dokter atau petugas kesehatan lainnya datang.
Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan-undangan P3K di Tempat Kerja
Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja
Anatomi dan Fisiologi Manusia
Pertolongan Pertama pada gangguan khusus
Pertologan Pertama pada gangguan Umum
Pertolongan Pertama pada gangguan Lokal dan Praktek
Tanggap Darurat dan Evakuasi Korban dalam Pertolongan Pertama
Bahaya dan Penanganan terhadap Kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
Evaluasi praktek
Post test serta ujian praktek