P3K DI TEMPAT KERJA

Solution in the field of Human Resource Development

Latar Belakang

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya, tempat kerja dapat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja.  Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan bagian penting dalam perlindungan K3 diselenggarakan melalui pelaksanaan P3K di tempat kerja.

 

Untuk itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi telah menetapkan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang “ Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.  Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut, perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja dapat diwujudkan melalui tindangan pertolongan pertama secara tepat dan tepat.

 

Mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi industri begitu cepat sehingga potensi bahaya dan resiko terjadinya Kecelakaan dan Penyakit akibat kerja semakin besar.  Untuk itu itulah petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja diharapkan dapat berperan untuk segera menangani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit secara cepat dan tepat sehingga tujuan P3K di tempat kerja dapat terwujud dengan tindakan pemberian perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan dari dokter atau petugas kesehatan lainnya datang.

Materi Pelatihan

Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan-undangan P3K di Tempat Kerja

Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja

Anatomi dan Fisiologi Manusia

Pertolongan Pertama pada gangguan khusus

Pertologan Pertama pada gangguan Umum

Pertolongan Pertama pada gangguan Lokal dan Praktek

Tanggap Darurat dan Evakuasi Korban dalam Pertolongan Pertama

Bahaya dan Penanganan terhadap Kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia

Evaluasi praktek

Post test serta ujian praktek

Sertifikasi

SERTIFIKASI KEMENAKER R.I.

SIO Dikeluarkan Oleh Disnaker Setempat